Inilah Keunggulan Mata Uang Emas dan Perak




I
slam memandang bahwa mata uang dalam Islam adalah dinar (emas) dan dirham (perak), Syeikh Taqiyuddin an Nabhani menyataka ada keharusan untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi Islam. Beberapa argumentasi berikut mendasari keharusan tersebut.
Pertama, Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange) (Lihat: QS at-Taubah[9]:34).
Mata uang dinar dan dirham memiliki legitimasi yang sangat kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak bernilai tinggi dan diterima luas oleh masyarakat dunia. Mata uang yang didasarkan pada emas dan perak memiliki keunggukan moneter sebagai berikut: inflasi rendahdan terkendali, nilai tukar antarnegara relative stabil sebab mata uang masing-masing Negara tersebut disandarkan pada emas yang nilainya stabil.
Syeikh Abdul Qadim Zallum menerangkan setidaknya terdapat enam keunggulan mata uang emas dan perak. Pertama, emas dan perak adalah komoditas, sebagaimana komoditas lainnya semisal unta, kambing, besi, atau tembaga. Komoditas ini dapat diperjualbelikan jika ia tidak digunakan sebagai uang.
Kedua, sistem emas dan perak akan menimbulkan kestabilan moneter. Tak seperti sistem uang kertas yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kerta yang beredar secara tiba-tiba.
Ketiga, sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antarnegara secara otomatis, untuk mengoreksi selisih dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral. Sebaliknya, dalam sistem uang kertas, jika terjadi selisih semacam ini, maka Negara akan mencetak lebih banyak uang sebab taka da batasan untuk mencetaknya. Tindakan ini justru akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli uang di Negara tersebut.
Keempat, sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu Negara, entah banyak atau sedikit, akan dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang. Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk sistem uang kertas. Jika Negara mencetak semakin banyak uang kertas, daya beli uang itu akan turun dan terjadilah inflasi.
Kelima, sistem emas dan perak akan mempunyai kurs yang stabil antarnegara. Ini karena mata uang masing-masing Negara akan mengambil posisi tertentu terhadap emas atau perak. Dengan demikian di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu meski mata uang yang beredar akan bermacam-macam di berbagai Negara.
Keenam, system emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap Negara. Jadi emas dan perak tidak akan lari dari satu ke negeri lain.
Keandalan emas di kancah sejarah memang tak terbantahkan. Walau peradaban hari ini telah menghentikan fungsinya sebagai uang, tetap saja emas diterima sebagai alat pembayaran perdagangan internasional karena nilainya. Logam mulia memiliki nilai jual, yang tidak dimiliki uang kertas.
Berbeda dengan uang kertas (fiat money), emas sulit mengalami inflasi. Pemerintah tak mungkin secara tidak terbatas (unlimited) mencetak uang emas atau kertas yang di-back-up emas. Pasalnya, pencetakan itu sangat bergantung pada tersedianya logam emas itu sendiri yang sifatnya langka (scarce) dan terbatas (limited). Emas tidak bisa dievaluasi (diturunkan nilainya) melalui sebuah dekrit oleh pemerintahan tertentu karena emas akan mengikuti harga pasar yang berlaku.
Dengan kata lain, emas adalah asset yang benar-benar mandiri yang nilainya tidak bergantung pada keputusan politis pemerintahan mana pun. Stabilitas emas diyakini sebagai faktor kuat yang bisa menjaga perekonomian berada dalam jalurnya.
Emas semestinya dikembalikan ke posisi terhormat sebagai mata uang dunia. Emas semestinya menjadi alat pembayaran universal (universal money) karena ia bisa digunakan di mana pun, dan diterima sebagai alat pembayaran.
Bagi pihak yang meragukan keandalan emas sebagai media alat tukar (exchange currency) dengan alasan emas juga bisa menjadi objek manipulasi, hal ini bisa ditampik dengan argument bahwa tidak mudah memanipulasi emas seperti halnya komoditas yang lain. Tidak ada seorang pun yang mau menjual emas di bawah harga pasar emas. Apalagi tidak ada ada celah sedikit pun untuk menimbun emas dalam wilayah Daulah Khilafah. Islam memberikan sanksi yang keras bagi pihak yang berani melakukan itu. []

Tulisan dikutip dari Tabloid Media Umat, Edisi 223 (14-27 Dzulqaidah 1439 H/ 27 Juli - 9 Agustus 2018) hal 26

Oleh : Ahmad Rizal, Direktur Indonesia Justice Monitor



Sekian tulisan kali ini, semoga bermanfaat, subscribe and share yah :D

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membaca Kode Warna Resistor

Cara Membaca Resistor dengan Kode Angka

Hukum Hewan Percobaan, Ust. Shiddiq Al Jawi