Posts

Showing posts with the label Fiqh

Cara Islam Mengatasi Masalah Perburuhan

Image
Oleh: Hafidz Abdurrahman  Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya. Kaum kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertuj...

Hukum Hewan Percobaan, Ust. Shiddiq Al Jawi

Image
Tanya: Terkadang para peneliti melakukan tindakan menyakit- kan pada tikus (hewan) percobaan seperti memberikan obat, memberikan penyakit buatan, membunuhnya kemudian mencincang dan memotong-motong untuk keperluan pene- litian. Tentu saja penelitian ini untuk kemaslahatan manusia. Bagaimana pandangan Islam dalam halini? (Mustolih, Pangkal Pinang) Jawab:  Hewan percobaan adalah hewan yang digunakan dalam suatu percobaan (experiment) untuk mengontrol berbagai variabel yang mempengaruhi sistem perilaku dan sistem biologis dalam kondisi terkontrol di bawah penelitian. Dalam penggunaan hewan percobaan ini, sering kali terjadi tindakan pemberian substansi obat yang diujikan, juga pembedahan, atau penyayatan, dan pembunuhan atau mutilasi terhadap hewan percobaan. (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Animal_testing). Lalu bagaimanakah hukum penggunaan hewan percobaan dalam syariah Islam? Hukum asal penggunaan hewan percobaan ini adalah boleh (ja'iz) menurut hukum syara, berdasarkan...

Hukum Poliandri oleh Ust. Shiddiq Al Jawi

Image
Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukumnya poliandri dalam Islam? (Supriadi, Cianjur) Jawab: Poliandri adalah seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri hukumnya haram dalam Islam secara mutlak tanpa ada perbedaan di antara ulama, berdasarkan lima dalil syar'i sebagai berikut:  Pertama , seorang laki-laki telah diharamkan oleh syara' untuk menikahi seorang perempuan yang bersuami, sesuai firman Allah SWT (artinya),"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (wal muhshandt minannisa"].."(QS An Nisaa [4]:24). Ibnu Abbas RA berkata,"Setiap perempuan yang mempunyai suami, maka dia haram bagimu (kullu 'amra tin laha zaujun fahiya 'alaika haram):" (Ibnu Jarir At Thabari, Tafsir Ath Thabari, Juz V, hlm. 1). Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami, dan Allah mena- makan mereka dengan "al muhshanat" karena Allah telah menjaga kemaluan-kem...

Hukum Jalan Santai Berhadiah

Image
 Hukum Jalan Santai Berhadiah. Bagaimana Ya?  Oleh KH M Shiddiq Al-Jawy (Pengawas Rubrik Tanya Ustadz di Media Umat)  Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan santai berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran, dan pemenang ditentukan dengan cara diundi. (Mochamad Mufti, Yogyakarta). Jawab : Jalan santai berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimar). Padahal Islam telah tegas mengharamkan judi, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maaidah [5]: 90). Berdasarkan ayat tersebut, para fuqaha sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405). Keharaman judi di...

Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : _Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume?_ (081323174117). Jawab : Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan). Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, _Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah,_ hal. 60). Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya. Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya.  Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya _Al-Fiqhul Wadhih_ Juz 2 hal. 10, bahwa 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyat...

SHAHIHNYA HADIS TENTANG DOSA RIBA

Image
Oleh : KH. M.Shiddiq Al Jawi Dari Ibnu Mas'ud RA, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه “Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR al-Hakim, dalam _Al Mustadrak 'Ala Ash Shahihain)._ Imam al-Hakim dalam kitabnya tersebut mengatakan :  هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه "Ini adalah hadits shahih sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim meski tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim." Penshahihan beliau disetujui Juga oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya _Talkhiish Al Mustadrak._  Begitu juga hadits tersebut dishahihkan oleh : (1) Al-'Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya _Shahih Ibnu Majah_ (Juz II, hlm. 27), juga dalam kitabnya _Shahih al Jami' ash Shaghiir_ ( Juz III, hlm. 186). (2) Imam Suyuthi dalam _Al Jami' Al Shaghir_ (Juz II, hlm. 26). (3) Al Hafizh Al 'Iraqi dalam...

*HUKUM VAKSINASI*

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : Ustadz, mohon jelaskan hukum vaksinasi! (Bunga, Jember). Jawab : Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga imunisasi, yaitu proses untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya pemberian ASI oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan kekebalan pada bayi. Jadi vaksinasi itu bagian dari imunisasi, sedang imunisasi belum tentu vaksinasi karena imunisasi banyak macamnya. Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksi...

HUKUM MAKAN HEWAN YANG DIBERI MAKAN NAJIS

Image
Tanya :  Ustadz, bolehkah kita makan ikan yang diberi makan dengan barang najis, misalnya kotoran hewan, kotoran manusia, bangkai, dsb? Ihsan, Bogor Jawab : Para fuqaha mengatakan hewan yang makanannya barang-barang najis, seperti kotoran hewan atau manusia, disebut jallalah. Yang dikategorikan jallalah ini tak terbatas hewan berkaki empat (dabbah), seperti sapi, tapi hewan secara umum. Imam Shan’ani, misalnya, memasukkan ayam (dajjaaj) dalam kategori jallalah. Imam Syihabuddin Al Syafi’i (w. 808 H) memasukkan ikan (samakah) dalam kategori jallalah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 15/260; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 81, Imam Shan’ani, Subulus Salam,4/1831; Syihabuddin Al Syafi’i, At Tibyan Limaa Yuharram wa Yuhallal min Al Hayawan, hlm. 51, Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1612). Terdapat hadits Nabi SAW yang melarang memakan jallalah. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW telah melarang memakan jallalah dan meminum air susunya. (HR Abu Dawud, no 3786; Tir...

BATAS MAKSIMAL LABA PERDAGANGAN

Image
Tanya : Ustadz, apakah dalam syariah Islam ada batas maksimal laba dalam perdagangan, misalnya 30 persen atau 100 persen? Muhammad, Bogor  Jawab : Yang dimaksud dengan “laba” (ar ribhu, profit) adalah tambahan dana yang diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 168). Secara khusus “laba” dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga jualnya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 70). Menurut kami, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai dengan hal-hal yang haram. Seperti ghaban fahisy (menjual dengan harga jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari harga pasar), ihtikar (menimbun), ghisy (menipu), dharar (menimbulkan bahaya), tadlis(menyembunyikan cacat barang dagangan), dan sebagainya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had ...

Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah

Image
Oleh: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu rukyat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi'i menganut rukyat lokal, yaitu mereka mengamalkan rukyat masing-masing negeri. Sementara Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut rukyat global, yakni mengamalkan rukyat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika rukyat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka rukyat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat merukyat.  Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan rukyat yang sama untuk Idul Adha. Rukyat yang dimaksud, adalah rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Rukyat ini berlaku untuk seluruh dunia. Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa beridul Adha pada ...

Hukum Melanjutkan Shalat Saat Gempa

Image
Tanya: Ustadz, ada video viral jamaah tetap melanjutkan shalat saat gempa di Lombok. Apakah melanjutkan shalat ataukah menyelamatkan diri? (Wahyudi Al Maroky) Jawab:    Para ulama telah membahas persoalan semacam ini dalam bab yang dinamakan Qath'us Shalat (memutuskan shalat), yakni membatalkan shalat yang sedang dilakukan. Secara garis besar, hukumnya dapat dirinci sbb:     Pertama , jika shalat yang sedang dilakukan itu adalah shalat sunnah (nafilah), misalnya shalat rawatib, shalat Dhuha, dan yang semisalnya, maka tidak ada masalah memutuskan shalat yang sedang dilakukan.     Kedua , jika shalat yang sedang dilakukan itu adalah shalat wajib, seperti shalat isya' dan shalat jenazah, maka hukum asalnya haram memutuskan shalat yang sedang dilakukan, kecuali terdapat udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariah), yaitu kondisi darurat.    Dalil haramnya memutuskan shalat wajib yang sedang dilakukan tanpa  udzur syar'i adalah keumum...

Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Ayam?

Image
Tanya: Ustadz, bolehkah kita berkurban dengan menyembelih ayam? Benarkah ada ulama yang membolehkannya? (Arief Demang, Bandung) Jawab: Jumhur ulama termasuk ulama mazhab yang empat telah sepakat ( ijma’ ) jenis binatang yang sah disembelih dalam kurban hanya binatang ternak ( bahiimatul al an’aam ), yaitu unta ( al ibil ), sapi ( al baqar ), dan domba ( al ghanam ), baik jantan maupun betika, baik yang dikebiri maupun yang tidak, termasuk kerbau ( al jamus ) yang disamakan hukumnya dengan jenis sapi ( al baqar ), dan kambing ( al ma’iz ) yang disamakan dengan domba ( al ghanam ). Adanya ijma’ulama tersebut telah diriwayatkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Kasani ( Bada’i’ush Shana’i, IV/205 ), Imam Qurtubi ( Tafsir Al Qurtubi, XV/109 ), Imam Nawawi ( Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdab, XVIII/394 ), Imam Ibnu Adil Barr ( At Tamhid, XXIII/188 ), Imam Ibnu Qudamah ( Al Mughni, IX/440 ), dan Imam Syaukani ( As Sailul Jarrar, IV/78 ). (Lihat Husamuddin’Ifanah, Al Mufashs...

Puasa Sunnah Syawal Sebelum, Meng-qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Image
Tanya : Ustadz, bolehkah seseorang yang masih punya utang puasa Ramadhan misal perempuan yang haid, berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal lebih dulu baru meng-qadha’ puasa Ramadhannya? (Fauzi Saifurrahman, Yogyakarta). Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhannya dalam dua pendapat. Pertama , jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i secara global membolehkannya. Ulama mazhab Hanafi membolehkan secara mutlak tanpa disertai kemakruhan, sedang ulama mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan disertai kemakruhan ( jaa’iz ma’a alkaraahah ). Kedua, ulama mazhab Hanbali mengharamkan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. (Ibnu Qudamah, Al Mughni , Juz III, hlm. 145; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah , Juz XXVIII, hlm. 92-93). Pendapat yang lebih kuat ( rajih ) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seseorang berpuasa sunnah 6 har...

Awetkan Binatang untuk Aksesoris, Bolehkah?

Image
Assalamualaikum, tulisan ini saya buat setelah membaca Media Umat Edisi 190 tanggal 6-19 Jumadil Awal 1438 H/ 3-16 Februari 2017 nah, Bagaimana ya hukum gantungan kunci dari hewan yang diawetkan, seperti kupu-kupu? Jawaban Ustad Shiddiq Al Jawi Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dulu hukum mengawetkan hewan secara umum. Secara garis besar, hewan-hewan yang diawetkan ada dua macam dari segi halal haramnya; pertama, hewan yang haram dimakan, seperti babi, anjing, kucing, harimau, singa, burung elang, dan sebagainya. Hewan-hewan yang haram dimakan ini jika mati akan menjadi bangkai (al maitah). Padahal syariah Islam telah mengharamkan memanfaatkan najis-najis, termasuk bangkai. Syariah juga mengharamkan menjualbelikan bangkai, sesuai hadits bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual beli minuman keras (khamr), bangkai (al maitah), babi (khinzir), dan berhala/patung (al ashnam). (HR Bukhari dan Muslim). Maka dari itu, haram hukumnya mengawetkan hewan-hewan ...

Belajar terkait RIBA

Image
Assalamualaikum Malam ini sengaja kutuliskan terkait bab RIBA karena barusan mendapatkan ilmu lagi terkait Bab Riba, tulisan kali ini semuanya COPAS ya, namun insyaallah tetap ada manfaatnya, karena saya juga share link aslinya, semoga bermanfaat AP ========================================================================== Harta Haram Berubah Menjadi Halal Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.) adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang ...