Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Ayam?
Tanya:
Ustadz, bolehkah kita berkurban dengan menyembelih ayam? Benarkah
ada ulama yang membolehkannya? (Arief Demang, Bandung)
Jawab:
Jumhur ulama termasuk ulama mazhab yang empat telah sepakat (ijma’)
jenis binatang yang sah disembelih dalam kurban hanya binatang ternak (bahiimatul
al an’aam), yaitu unta (al ibil), sapi (al baqar), dan domba (al
ghanam), baik jantan maupun betika, baik yang dikebiri maupun yang tidak,
termasuk kerbau (al jamus) yang disamakan hukumnya dengan jenis sapi (al
baqar), dan kambing (al ma’iz) yang disamakan dengan domba (al ghanam).
Adanya ijma’ulama tersebut telah diriwayatkan oleh para ulama, di
antaranya oleh Imam Kasani (Bada’i’ush Shana’i, IV/205), Imam Qurtubi (Tafsir
Al Qurtubi, XV/109), Imam Nawawi (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdab,
XVIII/394), Imam Ibnu Adil Barr (At Tamhid, XXIII/188), Imam Ibnu
Qudamah (Al Mughni, IX/440), dan Imam Syaukani (As Sailul Jarrar,
IV/78). (Lihat Husamuddin’Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah,
hlm. 47; Nada Abu Ahmad, Al Jami’li Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 11).
Dalil syar’I bahwa binatang kurban terbatas pada unta, spai dan
domba adalah Alquran dan As Sunnah. Dalil Alquran adalah firman Allah SWT (yang
artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahiimatul
al an’aam), yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka.” (TQS AL Hajj
[22]: 34). Imam Qurthubi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Yang
dimaksud binatang ternak (bahiimatul al an’aam), hanyalah unta, sapi,
dan domba”. (Tafsir Al Qurthubi, XI/44).
Adapun dalil As Sunnah, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi
SAW bahwa beliau pernah menyembelihkan binatang kurban selain unta, sapi, dan
domba. (Husamuddin’Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 47).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak sah hukumnya berkurban
dengan menyembelih banteng atau sapi liar (al baqar al wahsyi), kijang (al
ghazaal), juga berbagai macam ungags (al thuyuur) seperti ayam,
bebek, dan sebagainya. Pendapat jumhur ulama inilah yang kami anggap lebih kuat
(rajih) dalam masalah ini.
Memang ada sebagian ulama yang membolehkan berkurban dengan
menyembelih ayam. Imam Ibnu Hzam berkata, “Berkurban itu boleh dengan setiap
hewan yang halal dimakan yang berkaki empat dan burung (unggas) seperti kuda (al
faras), unta, banteng (al baqar al wahsyi), ayam (ad diik),
dan semua jenis burung (unggas) yang halal dimakan.”(Ibnu Hazm, Al Muhalla,
VI/29).
Dalil-dalil Imam Ibnu Hazm Antara lain; (1) bahwa nash umum dalam
QS Al Hajj: 77 menunjukkan berkurban itu merupakan perbuatan baik (fi’lul
khair) yang boleh dilakukan dengan apa saja selama tidak ada dalil yang
melarangnya; (2) bahwa sebagian sahabat Nabi SAW ada yang berkurban dengan
selain binatang ternak. Bilal pernah berkata, “Aku tak peduli kalau aku
berkurban dengan ayam.” Ibnu Abbas pernah membeli daging dan berkata, “Ini
adalah kurbannya Ibnu Abbas.” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VI/30-31).
Namun dalil-dalil tersebut sangat lemah dan tiddak dapat diterima,
karena nash umum dalam QS Al Hajj:77 tersebut telah dikhususkan oleh nash-nash
lain bahwa berkurban itu hanya terbatas pada binatang unta, sapid an domba
saja. Kaidah ushuliyah menyebutkan al’aam yabqam ‘alaa ‘umuumihi maa lad
yarid daliil at takhshish (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak
terdapat dalil yang mengkhususkannya). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al
Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz I). Selain itu ijtihad sahabat secara
perorangan (mazhab al shahabi) bukanlah sumber hukum yang kuat (mu’tabar).
(Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/417). Wallahu
a’lam []
Tulisan dikutip dari Tabloid Media Umat, Edisi
223 (14-27 Dzulqaidah 1439 H/ 27 Juli - 9 Agustus 2018) hal 26
Diasuh oleh : Ust M Shiddiq Al Jawi
Sekian tulisan kali ini, semoga bermanfaat,
subscribe and share yah :D
Comments
Post a Comment