Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Ayam?



Tanya:
Ustadz, bolehkah kita berkurban dengan menyembelih ayam? Benarkah ada ulama yang membolehkannya? (Arief Demang, Bandung)

Jawab:
Jumhur ulama termasuk ulama mazhab yang empat telah sepakat (ijma’) jenis binatang yang sah disembelih dalam kurban hanya binatang ternak (bahiimatul al an’aam), yaitu unta (al ibil), sapi (al baqar), dan domba (al ghanam), baik jantan maupun betika, baik yang dikebiri maupun yang tidak, termasuk kerbau (al jamus) yang disamakan hukumnya dengan jenis sapi (al baqar), dan kambing (al ma’iz) yang disamakan dengan domba (al ghanam).
Adanya ijma’ulama tersebut telah diriwayatkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Kasani (Bada’i’ush Shana’i, IV/205), Imam Qurtubi (Tafsir Al Qurtubi, XV/109), Imam Nawawi (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdab, XVIII/394), Imam Ibnu Adil Barr (At Tamhid, XXIII/188), Imam Ibnu Qudamah (Al Mughni, IX/440), dan Imam Syaukani (As Sailul Jarrar, IV/78). (Lihat Husamuddin’Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 47; Nada Abu Ahmad, Al Jami’li Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 11).
Dalil syar’I bahwa binatang kurban terbatas pada unta, spai dan domba adalah Alquran dan As Sunnah. Dalil Alquran adalah firman Allah SWT (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahiimatul al an’aam), yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka.” (TQS AL Hajj [22]: 34). Imam Qurthubi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Yang dimaksud binatang ternak (bahiimatul al an’aam), hanyalah unta, sapi, dan domba”. (Tafsir Al Qurthubi, XI/44).
Adapun dalil As Sunnah, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau pernah menyembelihkan binatang kurban selain unta, sapi, dan domba. (Husamuddin’Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udh-hiyyah, hlm. 47).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak sah hukumnya berkurban dengan menyembelih banteng atau sapi liar (al baqar al wahsyi), kijang (al ghazaal), juga berbagai macam ungags (al thuyuur) seperti ayam, bebek, dan sebagainya. Pendapat jumhur ulama inilah yang kami anggap lebih kuat (rajih) dalam masalah ini.
Memang ada sebagian ulama yang membolehkan berkurban dengan menyembelih ayam. Imam Ibnu Hzam berkata, “Berkurban itu boleh dengan setiap hewan yang halal dimakan yang berkaki empat dan burung (unggas) seperti kuda (al faras), unta, banteng (al baqar al wahsyi), ayam (ad diik), dan semua jenis burung (unggas) yang halal dimakan.”(Ibnu Hazm, Al Muhalla, VI/29).
Dalil-dalil Imam Ibnu Hazm Antara lain; (1) bahwa nash umum dalam QS Al Hajj: 77 menunjukkan berkurban itu merupakan perbuatan baik (fi’lul khair) yang boleh dilakukan dengan apa saja selama tidak ada dalil yang melarangnya; (2) bahwa sebagian sahabat Nabi SAW ada yang berkurban dengan selain binatang ternak. Bilal pernah berkata, “Aku tak peduli kalau aku berkurban dengan ayam.” Ibnu Abbas pernah membeli daging dan berkata, “Ini adalah kurbannya Ibnu Abbas.” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VI/30-31).
Namun dalil-dalil tersebut sangat lemah dan tiddak dapat diterima, karena nash umum dalam QS Al Hajj:77 tersebut telah dikhususkan oleh nash-nash lain bahwa berkurban itu hanya terbatas pada binatang unta, sapid an domba saja. Kaidah ushuliyah menyebutkan al’aam yabqam ‘alaa ‘umuumihi maa lad yarid daliil at takhshish (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz I). Selain itu ijtihad sahabat secara perorangan (mazhab al shahabi) bukanlah sumber hukum yang kuat (mu’tabar). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/417). Wallahu a’lam []

Tulisan dikutip dari Tabloid Media Umat, Edisi 223 (14-27 Dzulqaidah 1439 H/ 27 Juli - 9 Agustus 2018) hal 26

Diasuh oleh : Ust M Shiddiq Al Jawi



Sekian tulisan kali ini, semoga bermanfaat, subscribe and share yah :D


Comments

Popular posts from this blog

Cara Membaca Kode Warna Resistor

Cara Membaca Resistor dengan Kode Angka

Hukum Hewan Percobaan, Ust. Shiddiq Al Jawi