Hukum Poliandri oleh Ust. Shiddiq Al Jawi


Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukumnya poliandri dalam Islam? (Supriadi, Cianjur)

Jawab:
Poliandri adalah seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri hukumnya haram dalam Islam secara mutlak tanpa ada perbedaan di antara ulama, berdasarkan lima dalil syar'i sebagai berikut: 

Pertama, seorang laki-laki telah diharamkan oleh syara' untuk menikahi seorang perempuan yang bersuami, sesuai firman Allah SWT (artinya),"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (wal muhshandt minannisa"].."(QS An Nisaa [4]:24). Ibnu Abbas RA berkata,"Setiap perempuan yang mempunyai suami, maka dia haram bagimu (kullu 'amra tin laha zaujun fahiya 'alaika haram):" (Ibnu Jarir At Thabari, Tafsir Ath Thabari, Juz V, hlm. 1). Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami, dan Allah mena- makan mereka dengan "al muhshanat" karena Allah telah menjaga kemaluan-kemaluan mereka dengan bersuami. (Taqiyuddin An Nabhâni, An Nizham Al ljtimai fi Al Islam, hlm. 118). 

Kedua, poliandri termasuk salah satu bentuk pernikahan jahiliyah (sebelum Islam) yang telah dibatalkan oleh Islam, dengan diutusnya Rasulullah SAW membawa agama Islam. 'Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya nikah di masa jahiliyah itu ada empat macam, [salah satunya) berkumpul- nya beberapa orang laki-laki kurang dari sepuluh orang, mereka semuanya menggauli satu orang wanita, ketika wa- nita itu hamil dan melahirkan, semuanya dipanggil oleh wa- nita itu, lalu wanita itu mengatakan "Ini anakmu hai Fulan sambil menyebutkan nama laki-laki yang disenanginya dan laki-laki itu tak dapat menolaknya." (HR Bukhari, no. 5127).

Ketiga, syara' telah mengharamkan para wali untuk menikahkan anak perempuannya lebih dari satu kali untuk dua orang suami, sesuai sabda Rasulullah SAW, "Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka dia adalah milik yang pertama dari keduanya." (ayyumâ 'am- ra'atin zawwajahn waliyani fahiya lil awwali minhuma). (HR Abu Dawud, no. 2088; Tirmidzi, no. 1110; dan An Nasa'i, no. 4682).

Keempat, praktik poliandri bukan tradisi umat Islam, melainkan perbuatan atau tradisi sebagian kaum kafir. Misalnya, kaum penganut Hindu terdahulu di India (ingat kisah Drupadi yang bersuamikan lima orang laki-laki dari Pandawa). Hingga kini tradisi poliandri masih ada di wilayah Kinnaur (India) dekat dengan Tibet. Selain di wilayah Kinnaur, poliandri juga dipraktikkan di daerah India Selatan di kalangan suku Todas, juga di beberapa suku lainnya, (https://en.wikipedia.org/wiki/polyandry_in_India), 

Maka dari itu, Muslim yang melakukan praktik polian- dri, berarti telah melakukan perbuatan menyerupal kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar), yang hukumnya haram bagi se- orang Muslim, sesuai sabda Rasulullah SAW, 'Barangslapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka." (man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum). (HR Abu Dawud, no. 3512, hadis hasan shahih).

Kelima, seorang wanita yang berpoliandri yakni mempunyai beberapa orang suami, jika mempunyal anak, akan tidak jelas nasabnya; yaitu tidak jelas ayahnya siapa. Maka dalam poliandri akan terjadi campur aduk atau kekacauan nasab.

Padahal Islam telah jelas mengharamkan terjadinya campuraduk atau kekacauan nasab sesuai sabda Rasulullah SAW, "Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim (nasab) kepada selain ayahnya, padahal dia tahu bahwa dia bukan ayahnya, kecuali dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengklaim (nasab) suatu kaum yang sebenarnya dia tak bernasab pada kaum itu, maka bersiaplah menempati tem- pat duduknya di neraka." (Bukhari no. 3508, dan Muslim no. 61). Wallahu a'lam.

Media Umat Edisi 274, hal 26

Salam AP

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membaca Kode Warna Resistor

Cara Membaca Resistor dengan Kode Angka

Hukum Hewan Percobaan, Ust. Shiddiq Al Jawi