Posts

Showing posts from July, 2018

Islam dan Penghapusan Kasta

Image
D ampak terjadinya penaklukan di Andalusia adalah terjadinya pernikahan bangsa atau umat penakluk   dengan penduduk setempeat. Dengan proses asimilasi dan kulturisasi itulah, maka penyebaran Islam semakin pesat di Andalusia. Dari sana, lahir generasi baru, yang merupakan anak-anak keturunan penduduk asli Andalusia yang masuk Islam, dengan orang-orang Arab dan Barbar, sedangkan ibunya berasal dari Andalusia. Melalui pernikahan ini, sekat antara bangsa atau umat pendatang dan penduduk asli tidak ada lagi. Terlebih, setelah wilayah ini menjadi wilayah Islam, sehingga akidah Islamlah yang menjadi satu-satunya ikatan yang mengikat mereka. Islam tidak hanya menghilangkan sekat ini, tetapi juga sekat lain yang selama ini mengakar dalam kehidupan bangsa Spanyol, di bawah rezim apartheid. Sekat kasta, yang telah membelah masyarakat, benar-benar dihapuskan oleh Islam. Sampai-sampai penguasa dan rakyat jelata duduk dan berdiri sederajat di hadapan mahkamah, saat mereka b

Inilah Keunggulan Mata Uang Emas dan Perak

Image
I slam memandang bahwa mata uang dalam Islam adalah dinar (emas) dan dirham (perak), Syeikh Taqiyuddin an Nabhani menyataka ada keharusan untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi Islam. Beberapa argumentasi berikut mendasari keharusan tersebut. Pertama , Islam melarang praktik penimbunan harta ( kanzul mal ), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan harta untuk emas dan perak sebagai uang atau alat tukar ( medium of exchange ) (Lihat: QS at-Taubah[9]:34). Mata uang dinar dan dirham memiliki legitimasi yang sangat kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak bernilai tinggi dan diterima luas oleh masyarakat dunia. Mata uang yang didasarkan pada emas dan perak memiliki keunggukan moneter sebagai berikut: inflasi rendahdan terkendali, nilai tukar antarnegara relative stabil sebab mata uang masing-masing Negara tersebut disandarkan pada emas yang nilainya stabil. S

Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Ayam?

Image
Tanya: Ustadz, bolehkah kita berkurban dengan menyembelih ayam? Benarkah ada ulama yang membolehkannya? (Arief Demang, Bandung) Jawab: Jumhur ulama termasuk ulama mazhab yang empat telah sepakat ( ijma’ ) jenis binatang yang sah disembelih dalam kurban hanya binatang ternak ( bahiimatul al an’aam ), yaitu unta ( al ibil ), sapi ( al baqar ), dan domba ( al ghanam ), baik jantan maupun betika, baik yang dikebiri maupun yang tidak, termasuk kerbau ( al jamus ) yang disamakan hukumnya dengan jenis sapi ( al baqar ), dan kambing ( al ma’iz ) yang disamakan dengan domba ( al ghanam ). Adanya ijma’ulama tersebut telah diriwayatkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Kasani ( Bada’i’ush Shana’i, IV/205 ), Imam Qurtubi ( Tafsir Al Qurtubi, XV/109 ), Imam Nawawi ( Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdab, XVIII/394 ), Imam Ibnu Adil Barr ( At Tamhid, XXIII/188 ), Imam Ibnu Qudamah ( Al Mughni, IX/440 ), dan Imam Syaukani ( As Sailul Jarrar, IV/78 ). (Lihat Husamuddin’Ifanah, Al Mufashs

Keberhasilan Thariq Bin Ziyad

Image
K eberhasilan Thariq bin Ziyad menaklukkan Andalusia, Spanyol, tidak bisa dilepaskan dari peranan yang dimainkan oleh Musa bin Nushair yang saat itu merupakan wali Khilafah Umayyah di Afrika. Harus dicatat, bahwa penaklukkan Andalusi, Spanyol adalah pintu gerbang untuk membebaskan Konstantinopel, yang dijanjikan oleh Nabi SAW. “Kelak, Konstantinopel akan ditaklukkan melalui tangan seorang lelaki. Sebaik-baik pasukan adalah pasukannya, dan sebaik-baik panglima adalah panglimanya”. [HR Ahmad] Itulah yang sebenarnya menjadi mimpi Musa bin Nushair dan Thariq bin Ziyad. Ketika itu, Konstantinopel memang benar-benar sulit ditaklukkan oleh kaum Muslim dari arah Timur. Banyak pasukan Khilafah Umayyah yang dikirim ke sana, namun tak kunjung berhasil menaklukkannya. Disinilah, Musa bin Nushair kemudian mulai berpikir untuk memasuki semua wilayah Eropa, untuk menaklukkan Italia, Yugoslavia, Rumania, Bulgaria, kemudia wilayah Konstantinopel. Menariknya, Musa bin Nushair saat

Puasa Sunnah Syawal Sebelum, Meng-qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Image
Tanya : Ustadz, bolehkah seseorang yang masih punya utang puasa Ramadhan misal perempuan yang haid, berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal lebih dulu baru meng-qadha’ puasa Ramadhannya? (Fauzi Saifurrahman, Yogyakarta). Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhannya dalam dua pendapat. Pertama , jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i secara global membolehkannya. Ulama mazhab Hanafi membolehkan secara mutlak tanpa disertai kemakruhan, sedang ulama mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan disertai kemakruhan ( jaa’iz ma’a alkaraahah ). Kedua, ulama mazhab Hanbali mengharamkan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. (Ibnu Qudamah, Al Mughni , Juz III, hlm. 145; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah , Juz XXVIII, hlm. 92-93). Pendapat yang lebih kuat ( rajih ) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seseorang berpuasa sunnah 6 har