Hukum Wanita Muslimah Ikut Demo
Tanya
:
Ustad, apa hukumnya wanita Muslimah ikut demonstrasi? (Felix
Y. Siauw)
Jawab
:
Demonstrasi (muzhaharat) adalah
penyampaian pendapat atau perasaan di hadapan publik secara berjamaah baik
kepada penguasa, partai politik, maupun kepada pihak-pihak lainnya. (Abdurrahman
Sa’ad Al Syatsri, Al Muzhaharat fi Mizan Al Syari’ah Al
Islamiyyah, hlm. 6; Muhyiddin Al Qarahdaghi, At Ta`shil Al Syar’i Li Al Al Muzhaharat As Silmiyyah,
hlm. 3).
Kami akan jelaskan dulu hukum demonstrasi secara umum, baru
hukum demonstrasi bagi wanita Muslimah. Mengenai hukum demonstrasi secara umum,
ada dua pendapat ulama kontemporer. Pertama,
mengharamkan, misalnya pendapat Nashiruddin Al Albani, Abdurrahman bin Sa’ad Al
Syatsri, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Abdul Aziz bin Baz, dan Shalih Al
Fauzan. Demonstrasi diharamkan antara lain karena dianggap memberontak kepada
penguasa (al khuruuj ‘ala waliy al amr) dan banyak menimbulkan
berbagai penyimpangan syariah seperti ikhtilat (campur baur pria dan wanita)
dan berbagai mudharat (seperti perusakan fasilitas publik).
Kedua, membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya pendapat
Yusuf Qaradhawi, Ziyad Ghazzal, M. Abdullah Al Mas’ari, dan Muhyiddn Al
Qarahdaghi. Mereka membolehkan demonstrasi karena dianggap sebagai cara (uslub) dalam amar ma’ruf nahi munkar atau menyampaikan
nasehat kepada penguasa, dengan syarat-syarat tertentu misalnya tujuan
demonstrasi harus sesuai syariah, dan tidak disertai hal-hal yang diharamkan
seperti ikhtilat dan menggunakan kekerasan/senjata. (Lihat Abdurrahman bin
Sa’ad Al Syatsri, Al Muzhaharat fi Mizan Al Syari’ah Al
Islamiyyah, hlm. 14-47; Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Ahzab fi Ad Dawlah Al Islamiyyah,
hlm.15-27; M. Abdulah Al Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm.
39-59; Muhyiddin Al Qarahdaghi, At Ta`shil Al Syar’i Li Al Al
Muzhaharat As Silmiyyah, hlm.5-19).
Pendapat yang rajih (kuat)
adalah pendapat yang membolehkan demonstrasi dengan syarat-syarat tertentu.
Karena bolehnya demonstrasi sesungguhnya sudah tercakup dalam dalil-dalil umum
yang mensyariatkan amar ma’ruf nahi munkar atau menyampaikan nasihat kepada
penguasa. (M. Abdulah Al Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm.
5).
Namun bolehnya demonstrasi tersebut wajib dibatasi dengan tiga
syarat agar tidak terjadi penyimpangan syariah; (1) tujuan demonstrasi wajib
sesuai dengan syariah, misal mengajak penguasa menerapkan syariah. Dalil syarat
ini kaidah fiqih “Al Wasa`il tattabi’u al maqashid fi
ahkamihaa”. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti
hukum tujuan). (M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
Juz XII, hlm. 99). (2) demonstrasi wajib dilaksanakan secara damai, yakni tidak
menggunakan kekerasan/senjata. Dalilnya larangan Nabi SAW untuk menggunakan
senjata dalam menasihati penguasa,”Barangsiapa yang menghunus senjata atas kami
maka dia bukan golongan kami.” (man hamala ‘alayna as silah
falaysa minna). (HR Bukhari 6480 & Muslim 161). (3) demonstrasi
tidak boleh disertai segala hal-hal yang diharamkan syariah, misalnya merusak
fasilitas publik, ikhtilat, dan tabarruj. Dalilnya
dalil-dalil umum yang melarang melakukan segala hal yang diharamkan.
Hukum demonstrasi untuk wanita Muslimah adalah boleh, mengikuti
hukum bolehnya demonstrasi secara umum tersebut. Hanya saja, ditambah empat
syarat lagi; (1) diizinkan oleh suami (atau ayah bagi yang belum nikah)
(lihat QS An Nisaa`: 34); (2) mengenakan busana Muslimah yang sempurna
(jilbab dan khimar/kerudung) (lihat QS An Nuur: 31 & Al Ahzab: 59); (3)
tidak tabarruj (misalnya mengenakan baju yang ketat)
(lihat QS An Nuur: 60); (4) tidak mengeluarkan suara tak pantas yang
dapat membangkitkan syahwat (lihat QS Al Ahzab: 32). Wallahu a’lam.[] M Shiddiq al Jawi.
Tulisan dikutip dari Tabloid Media Umat, Edisi 184
(4-17 Safar 1438 H/ 4-17 November 2016) hal 26
Diasuh oleh : Ust M Shiddiq Al Jawi
Sekian tulisan kali ini, semoga bermanfaat,
subscribe and share yah :D
Comments
Post a Comment