Posts

CARA KHILAFAH MEMBERANTAS LGBT

Image
Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman LGBT adalah singkatan dari lesbian, gey, biseks dan transgender. Lesbian adalah sebutan bagi perempuan yang mempunyai kecenderungan dan mencintai sesama perempuan. Gey adalah sebutan bagi laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan mencintai sesama laki-laki. Bisek adalah sebutah bagi perempuan dan laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan mencintai dua pasangan, sesama perempuan dan atau laki-laki. Sedangkan transgender adalah sebutan bagi perempuan atau laki-laki yang menampilkan diri dengan sosok yang berbeda dengan gendernya.  LGBT Bukan Fitrah Dengan tegas Allah menyatakan, fitrah manusia diciptakan dengan dua jenis, laki [dzakar] dan perempuan [untsa] [Q.s. al-Hujurat: 13]. Allah pun memberikan kepada masing-masing syahwat kepada lawan jenisnya [Q.s. Ali ‘Imran: 14]. Karena itu, Allah menetapkan, bahwa mereka dijadikan hidup berpasangan dengan sesama manusia, pria dengan wanita. Tujuannya, agar nalurinya terpenuhi, sehingga hidupnya sakinah...

Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : _Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume?_ (081323174117). Jawab : Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan). Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, _Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah,_ hal. 60). Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya. Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya.  Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya _Al-Fiqhul Wadhih_ Juz 2 hal. 10, bahwa 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyat...

SHAHIHNYA HADIS TENTANG DOSA RIBA

Image
Oleh : KH. M.Shiddiq Al Jawi Dari Ibnu Mas'ud RA, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه “Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR al-Hakim, dalam _Al Mustadrak 'Ala Ash Shahihain)._ Imam al-Hakim dalam kitabnya tersebut mengatakan :  هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه "Ini adalah hadits shahih sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim meski tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim." Penshahihan beliau disetujui Juga oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya _Talkhiish Al Mustadrak._  Begitu juga hadits tersebut dishahihkan oleh : (1) Al-'Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya _Shahih Ibnu Majah_ (Juz II, hlm. 27), juga dalam kitabnya _Shahih al Jami' ash Shaghiir_ ( Juz III, hlm. 186). (2) Imam Suyuthi dalam _Al Jami' Al Shaghir_ (Juz II, hlm. 26). (3) Al Hafizh Al 'Iraqi dalam...

*HUKUM VAKSINASI*

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : Ustadz, mohon jelaskan hukum vaksinasi! (Bunga, Jember). Jawab : Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga imunisasi, yaitu proses untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya pemberian ASI oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan kekebalan pada bayi. Jadi vaksinasi itu bagian dari imunisasi, sedang imunisasi belum tentu vaksinasi karena imunisasi banyak macamnya. Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksi...

HUKUM MAKAN HEWAN YANG DIBERI MAKAN NAJIS

Image
Tanya :  Ustadz, bolehkah kita makan ikan yang diberi makan dengan barang najis, misalnya kotoran hewan, kotoran manusia, bangkai, dsb? Ihsan, Bogor Jawab : Para fuqaha mengatakan hewan yang makanannya barang-barang najis, seperti kotoran hewan atau manusia, disebut jallalah. Yang dikategorikan jallalah ini tak terbatas hewan berkaki empat (dabbah), seperti sapi, tapi hewan secara umum. Imam Shan’ani, misalnya, memasukkan ayam (dajjaaj) dalam kategori jallalah. Imam Syihabuddin Al Syafi’i (w. 808 H) memasukkan ikan (samakah) dalam kategori jallalah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 15/260; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 81, Imam Shan’ani, Subulus Salam,4/1831; Syihabuddin Al Syafi’i, At Tibyan Limaa Yuharram wa Yuhallal min Al Hayawan, hlm. 51, Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1612). Terdapat hadits Nabi SAW yang melarang memakan jallalah. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW telah melarang memakan jallalah dan meminum air susunya. (HR Abu Dawud, no 3786; Tir...

BATAS MAKSIMAL LABA PERDAGANGAN

Image
Tanya : Ustadz, apakah dalam syariah Islam ada batas maksimal laba dalam perdagangan, misalnya 30 persen atau 100 persen? Muhammad, Bogor  Jawab : Yang dimaksud dengan “laba” (ar ribhu, profit) adalah tambahan dana yang diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 168). Secara khusus “laba” dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga jualnya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 70). Menurut kami, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai dengan hal-hal yang haram. Seperti ghaban fahisy (menjual dengan harga jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari harga pasar), ihtikar (menimbun), ghisy (menipu), dharar (menimbulkan bahaya), tadlis(menyembunyikan cacat barang dagangan), dan sebagainya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had ...

Jawaban Kuat Ulama Cerdas Yang Tidak Terkalahkan

Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah terkenal dengan kemampuan beliau berdebat. Suatu hari bertemu dengan seorang pendeta Nasrani, si Nasrani itu berkata: “Kalian orang Islam punya fanatik yang keterlaluan”. Al-Baqilani: “Apa itu ?”. Nasrani: “Kalian membolehkan diri kalian untuk menikahi wanita ahli al-kitab  – Yahudi ataupun Nasrani – tapi tidak membolehkan orang selain kalian untuk menikahi putri-putri kalian”. Al-Imam pun berkata padanya: “Kami menikahi wanita Yahudi karena kami beriman pada Nabi Musa. Kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman pada Nabi Isa… Dan kalian jika suatu saat beriman pada Nabi Muhammad; kami pun akan menikahkan kalian dengan putri-putri kami”. Orang kafir terdiam bingung ! Kelihaian beliau dalam menjawab & kepandaian dalam memilih kata. Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah merupakan ulama besar di masanya, maka raja Iraq memilih & mengirim beliau ke Konstantinopel  pada tahun 371 H untuk berdebat dengan umat K...