Posts

Showing posts from August, 2018

Analysis Sistem Tenaga dengan Software ETAP

Image
Assalamualaikum... Gimana kabar kawan-kawan, semoga baik ya hehe :D Kli ini saya coba share buku panduan, link download software, dan penjelasan singkat. Pasti kalau yang dari Jurusan Teknik Elektro terlebih dari arus kuat menginjak semester 3 keatas sudah mulai dikenalkan teori load flow dan analisisnya dengan sekomplek rumus hehe. #pengalamanpribadi. Nah ternyata ada loo, software yang bantu kita untuk mempermudah mendesain, merencanakan, bahkan menganilisis suatu sistem ketenagalistrikan. Software ini sangat bermanfaat untuk melakukan berbagai analisa yang sangat membantu untuk mempermudah pekerjaan. Seorang electrical power engineer wajib untuk bisa memakai software etap mulai dari mendesain SLD sampai menganalisa sistem secara keseluruhan. Beberapa pembahasan mengenai software ETAP: 1. Pengenalan Etap 2. Single Line Diagram 3. Load Flow Analysis 4. Optimal Capacitor Placement 5. Starting motor 6. Short Circuit Analysis 7. Koordinasi Proteksi 8. Transient Stability Analysis Nah itu

Dalam al-Bidayah wa an-Nihayah

Image
Dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, karya Ibn Katsir, Juz XIII/170-171, disebutkan: Kiswah Ka'bah pernah terjatuh di zaman Khilafah 'Abbasiyah Baghdad, tepatnya hari Selasa, 10 Rabiul Akhir. Peristiwa ini memberi peringatan akan apa yang terjadi setelahnya, yaitu Jatuhnya Khilafah Abbasiyah di Baghdad ke tangan Tatar.  Note Apakah peristiwa badai terbaru di Makkah juga memberi peringatan akan peristiwa yang akan terjadi setelahnya? Ambruknya Mulkan Jabariyyan, dan kembalinya Khilafah? Wallahu a'lam.

Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah

Image
Oleh: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu rukyat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi'i menganut rukyat lokal, yaitu mereka mengamalkan rukyat masing-masing negeri. Sementara Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut rukyat global, yakni mengamalkan rukyat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika rukyat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka rukyat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat merukyat.  Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan rukyat yang sama untuk Idul Adha. Rukyat yang dimaksud, adalah rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Rukyat ini berlaku untuk seluruh dunia. Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa beridul Adha pada

Abdurrahman AL-Ghafiqi, Gubernur Andalusia, Penakluk Eropa

Image
S esudah Khalifah Umar bin Abdul Aziz membersihkan tanganya, usai menghadiri pemakaman putra pamannya, Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, dia mengdakan pergantian para gubernur dan pejabat secara besar-besaran. Di Antara pejabat baru yang dilantik adalah as-Samah bin Malik al Khaulani yang bertanggung jawab atas seluruh Andalusia (sekarang Spanyol dan Portugal) dan beberapa kota yang telah ditaklukkannya di Prancis. Gubernur baru ini segera menempati tempat dinasnya di Spanyol. Dia langsung mengamati situasi dan mencari sahabat-sahabat baik yang bisa membantunya. Yang pertama kali dia tanyakan adalah, “Masih adakah generasi tabi’in senior di sini?”, Orang-orang menjawab, “Masih, di sini masih ada seorang tabi’in utama bernama Abdurrahman al-Ghafiqi.” Lalu mereka memuji ilmu dan keahlian tabi’in tersebut tentang hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perannya dalam jihad, kerinduannya akan syahadah fi sabilillah dan zuhud terhadap kesenangan dunia. Dia

Hukum Melanjutkan Shalat Saat Gempa

Image
Tanya: Ustadz, ada video viral jamaah tetap melanjutkan shalat saat gempa di Lombok. Apakah melanjutkan shalat ataukah menyelamatkan diri? (Wahyudi Al Maroky) Jawab:    Para ulama telah membahas persoalan semacam ini dalam bab yang dinamakan Qath'us Shalat (memutuskan shalat), yakni membatalkan shalat yang sedang dilakukan. Secara garis besar, hukumnya dapat dirinci sbb:     Pertama , jika shalat yang sedang dilakukan itu adalah shalat sunnah (nafilah), misalnya shalat rawatib, shalat Dhuha, dan yang semisalnya, maka tidak ada masalah memutuskan shalat yang sedang dilakukan.     Kedua , jika shalat yang sedang dilakukan itu adalah shalat wajib, seperti shalat isya' dan shalat jenazah, maka hukum asalnya haram memutuskan shalat yang sedang dilakukan, kecuali terdapat udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariah), yaitu kondisi darurat.    Dalil haramnya memutuskan shalat wajib yang sedang dilakukan tanpa  udzur syar'i adalah keumuman firman Allah SWT (yang ar