Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukumnya poliandri dalam Islam? (Supriadi, Cianjur) Jawab: Poliandri adalah seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri hukumnya haram dalam Islam secara mutlak tanpa ada perbedaan di antara ulama, berdasarkan lima dalil syar'i sebagai berikut: Pertama , seorang laki-laki telah diharamkan oleh syara' untuk menikahi seorang perempuan yang bersuami, sesuai firman Allah SWT (artinya),"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (wal muhshandt minannisa"].."(QS An Nisaa [4]:24). Ibnu Abbas RA berkata,"Setiap perempuan yang mempunyai suami, maka dia haram bagimu (kullu 'amra tin laha zaujun fahiya 'alaika haram):" (Ibnu Jarir At Thabari, Tafsir Ath Thabari, Juz V, hlm. 1). Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami, dan Allah mena- makan mereka dengan "al muhshanat" karena Allah telah menjaga kemaluan-kem