Posts

Showing posts from 2020

Blog Baru Profesionalku

Image
Assalamualaikum teman-teman sekalian, alhamdulillah, saat ini saya sudah memiliki blog baru. Dimana blog baru saya kali ini, lebih profesional, didalamnya terdapat banyak tipis, presentasi, visualisasi data, powerpoint dan tableau, untuk yang kepo cuz berkunjung, dapatkan bonus untuk pelatihannya ya https://adhibagus.com/ Salam AP

Ketika Dada Sesak, Saat Kezaliman Merajalela, BACA AYAT INI

Image
KH. Hafidz Abdurahman Coba renungkan, rahasia di balik pilihan kata, yang boleh jadi dalam bahasa kita diterjemahkan sama, tetapi fakta pemikirannya berbeda. Perhatikan baik-baik, ketika Allah menggunakan "Najjainakum" dengan, "Fa Anjainakum" (Kami selamatkan kalian) pada konteks yang berbeda Pertama, Allah gunakan, "Najjainakum" (Kami selamatkan kalian) dari kezaliman dan kekejaman Fir'aun dan pasukannya وَإِذۡ نَجَّیۡنَـٰكُم مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ یَسُومُونَكُمۡ سُوۤءَ ٱلۡعَذَابِ یُذَبِّحُونَ أَبۡنَاۤءَكُمۡ وَیَسۡتَحۡیُونَ نِسَاۤءَكُمۡۚ وَفِی ذَ ٰ⁠لِكُم بَلَاۤءࣱ مِّن رَّبِّكُمۡ عَظِیمࣱ Dan (ingatlah) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir‘aun dan) pengikut-pengikut Fir‘aun. Mereka menimpakan siksaan yang sangat berat kepadamu. Mereka menyembelih anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Dan pada yang demikian itu merupakan cobaan yang besar dari Tuhanmu. [Q.s. Al-Baqarah: 49] Kedua, Allah gunakan, "Fa Anjain

Cara Islam Mengatasi Masalah Perburuhan

Image
Oleh: Hafidz Abdurrahman  Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya. Kaum kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan

Hukum Hewan Percobaan, Ust. Shiddiq Al Jawi

Image
Tanya: Terkadang para peneliti melakukan tindakan menyakit- kan pada tikus (hewan) percobaan seperti memberikan obat, memberikan penyakit buatan, membunuhnya kemudian mencincang dan memotong-motong untuk keperluan pene- litian. Tentu saja penelitian ini untuk kemaslahatan manusia. Bagaimana pandangan Islam dalam halini? (Mustolih, Pangkal Pinang) Jawab:  Hewan percobaan adalah hewan yang digunakan dalam suatu percobaan (experiment) untuk mengontrol berbagai variabel yang mempengaruhi sistem perilaku dan sistem biologis dalam kondisi terkontrol di bawah penelitian. Dalam penggunaan hewan percobaan ini, sering kali terjadi tindakan pemberian substansi obat yang diujikan, juga pembedahan, atau penyayatan, dan pembunuhan atau mutilasi terhadap hewan percobaan. (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Animal_testing). Lalu bagaimanakah hukum penggunaan hewan percobaan dalam syariah Islam? Hukum asal penggunaan hewan percobaan ini adalah boleh (ja'iz) menurut hukum syara, berdasarkan

Hukum Poliandri oleh Ust. Shiddiq Al Jawi

Image
Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukumnya poliandri dalam Islam? (Supriadi, Cianjur) Jawab: Poliandri adalah seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri hukumnya haram dalam Islam secara mutlak tanpa ada perbedaan di antara ulama, berdasarkan lima dalil syar'i sebagai berikut:  Pertama , seorang laki-laki telah diharamkan oleh syara' untuk menikahi seorang perempuan yang bersuami, sesuai firman Allah SWT (artinya),"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (wal muhshandt minannisa"].."(QS An Nisaa [4]:24). Ibnu Abbas RA berkata,"Setiap perempuan yang mempunyai suami, maka dia haram bagimu (kullu 'amra tin laha zaujun fahiya 'alaika haram):" (Ibnu Jarir At Thabari, Tafsir Ath Thabari, Juz V, hlm. 1). Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami, dan Allah mena- makan mereka dengan "al muhshanat" karena Allah telah menjaga kemaluan-kem

Hukum Jalan Santai Berhadiah

Image
 Hukum Jalan Santai Berhadiah. Bagaimana Ya?  Oleh KH M Shiddiq Al-Jawy (Pengawas Rubrik Tanya Ustadz di Media Umat)  Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan santai berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran, dan pemenang ditentukan dengan cara diundi. (Mochamad Mufti, Yogyakarta). Jawab : Jalan santai berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimar). Padahal Islam telah tegas mengharamkan judi, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maaidah [5]: 90). Berdasarkan ayat tersebut, para fuqaha sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405). Keharaman judi ditunjukkan oleh