Posts

Showing posts from September, 2018

Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : _Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume?_ (081323174117). Jawab : Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan). Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, _Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah,_ hal. 60). Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya. Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya.  Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya _Al-Fiqhul Wadhih_ Juz 2 hal. 10, bahwa 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan

SHAHIHNYA HADIS TENTANG DOSA RIBA

Image
Oleh : KH. M.Shiddiq Al Jawi Dari Ibnu Mas'ud RA, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه “Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR al-Hakim, dalam _Al Mustadrak 'Ala Ash Shahihain)._ Imam al-Hakim dalam kitabnya tersebut mengatakan :  هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه "Ini adalah hadits shahih sesuai persyaratan Bukhari dan Muslim meski tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim." Penshahihan beliau disetujui Juga oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya _Talkhiish Al Mustadrak._  Begitu juga hadits tersebut dishahihkan oleh : (1) Al-'Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya _Shahih Ibnu Majah_ (Juz II, hlm. 27), juga dalam kitabnya _Shahih al Jami' ash Shaghiir_ ( Juz III, hlm. 186). (2) Imam Suyuthi dalam _Al Jami' Al Shaghir_ (Juz II, hlm. 26). (3) Al Hafizh Al 'Iraqi dalam

*HUKUM VAKSINASI*

Image
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi* Tanya : Ustadz, mohon jelaskan hukum vaksinasi! (Bunga, Jember). Jawab : Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga imunisasi, yaitu proses untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya pemberian ASI oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan kekebalan pada bayi. Jadi vaksinasi itu bagian dari imunisasi, sedang imunisasi belum tentu vaksinasi karena imunisasi banyak macamnya. Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksi

HUKUM MAKAN HEWAN YANG DIBERI MAKAN NAJIS

Image
Tanya :  Ustadz, bolehkah kita makan ikan yang diberi makan dengan barang najis, misalnya kotoran hewan, kotoran manusia, bangkai, dsb? Ihsan, Bogor Jawab : Para fuqaha mengatakan hewan yang makanannya barang-barang najis, seperti kotoran hewan atau manusia, disebut jallalah. Yang dikategorikan jallalah ini tak terbatas hewan berkaki empat (dabbah), seperti sapi, tapi hewan secara umum. Imam Shan’ani, misalnya, memasukkan ayam (dajjaaj) dalam kategori jallalah. Imam Syihabuddin Al Syafi’i (w. 808 H) memasukkan ikan (samakah) dalam kategori jallalah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 15/260; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 81, Imam Shan’ani, Subulus Salam,4/1831; Syihabuddin Al Syafi’i, At Tibyan Limaa Yuharram wa Yuhallal min Al Hayawan, hlm. 51, Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1612). Terdapat hadits Nabi SAW yang melarang memakan jallalah. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW telah melarang memakan jallalah dan meminum air susunya. (HR Abu Dawud, no 3786; Tirmidz

BATAS MAKSIMAL LABA PERDAGANGAN

Image
Tanya : Ustadz, apakah dalam syariah Islam ada batas maksimal laba dalam perdagangan, misalnya 30 persen atau 100 persen? Muhammad, Bogor  Jawab : Yang dimaksud dengan “laba” (ar ribhu, profit) adalah tambahan dana yang diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 168). Secara khusus “laba” dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga jualnya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 70). Menurut kami, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai dengan hal-hal yang haram. Seperti ghaban fahisy (menjual dengan harga jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari harga pasar), ihtikar (menimbun), ghisy (menipu), dharar (menimbulkan bahaya), tadlis(menyembunyikan cacat barang dagangan), dan sebagainya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la

Jawaban Kuat Ulama Cerdas Yang Tidak Terkalahkan

Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah terkenal dengan kemampuan beliau berdebat. Suatu hari bertemu dengan seorang pendeta Nasrani, si Nasrani itu berkata: “Kalian orang Islam punya fanatik yang keterlaluan”. Al-Baqilani: “Apa itu ?”. Nasrani: “Kalian membolehkan diri kalian untuk menikahi wanita ahli al-kitab  – Yahudi ataupun Nasrani – tapi tidak membolehkan orang selain kalian untuk menikahi putri-putri kalian”. Al-Imam pun berkata padanya: “Kami menikahi wanita Yahudi karena kami beriman pada Nabi Musa. Kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman pada Nabi Isa… Dan kalian jika suatu saat beriman pada Nabi Muhammad; kami pun akan menikahkan kalian dengan putri-putri kami”. Orang kafir terdiam bingung ! Kelihaian beliau dalam menjawab & kepandaian dalam memilih kata. Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah merupakan ulama besar di masanya, maka raja Iraq memilih & mengirim beliau ke Konstantinopel  pada tahun 371 H untuk berdebat dengan umat Kristen.

#MENYOMBONGKAN ILMU, HARTA DAN KEKUASAAN

Ilmu, harta dan kekuasaan adalah anugerah Allah. Tepatnya milik-Nya, yang dititipkan kepada  kita. Jika semuanya itu hanyalah titipan, mengapa ada orang yang menyombongkan ilmu, harta dan kekuasaan Haram, menyombongkan ilmu, harta dan kekuasaan, betapapun hebatnya. Karena itu, Nabi menyatakan, "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebutir biji sawi kesombongan". Karena ilmu, harta dan kekuasaan bukan untuk disombongkan Orang yang diberi ilmu, menyombongkan ilmunya, maka orang itu sakit. Orang yang diberikan harta, menyombongkan hartanya, maka dia juga sakit. Orang yang diberi kekuasaan, menyombongkan kekuasaannya, maka dia pun sakit Karena sombong adalah penyakit hati, maka obatnya adalah takwa. Dengan takwa, orang mempunyai rasa takut kepada Allah. Dengan takwa, orang itu akan tawadhu'. Begitulah takwa yang menghujam di dalam dada, sanggup menghancurkan kesombongan yang bersemayam di dalam.dada-dada kita Ketika Umar bin Abdul Aziz menerima t

APA YANG TERJADI SAAT INI ADALAH KONSEKUENSI DARI DAKWAH POLITIK.

Image
Oleh:KH.M Shiddiq Al Djawi Menurut Syaikh M. Husain Abdullah dalam kitabnya At-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah, hlm. 86-92, setidaknya terdapat 4 (empat) konsekuensi terhadap dakwah politik, yakni : Pertama: dakwah politik akan menghadapi perlawanan dari penguasa sistem sekular. Mereka akan menggunakan berbagai cara dan sarana untuk menghancurkan dakwah politik yang ada. Menghadapi konsekuensi ini, para aktivis dakwah politik hendaknya tetap berpegang teguh dengan ideologi mereka, yaitu Islam, dan bersabar menghadapi segala tantangan dan cobaan yang ada. Mereka hendaknya juga tidak tergiur dengan segala rayuan (targhib), juga tidak gentar dengan segala ancaman (tarhib). Sikap seperti inilah yang ditunjukkan Rasulullah saw. dulu ketika menghadapi tantangan dakwah dari kaum Quraisy yang kafir. Kedua: dakwah politik akan menghadapi serangan pemikiran asing yang disebarkan oleh berbagai institusi dari negara sekular yang ada seperti media massa, sekolah,