Hukum Wanita Muslimah Ikut Demo
Tanya : Ustad, apa hukumnya wanita Muslimah ikut demonstrasi? (Felix Y. Siauw) Jawab : Demonstrasi ( muzhaharat ) adalah penyampaian pendapat atau perasaan di hadapan publik secara berjamaah baik kepada penguasa, partai politik, maupun kepada pihak-pihak lainnya. (Abdurrahman Sa’ad Al Syatsri, Al Muzhaharat fi Mizan Al Syari’ah Al Islamiyyah , hlm. 6; Muhyiddin Al Qarahdaghi, At Ta`shil Al Syar’i Li Al Al Muzhaharat As Silmiyyah , hlm. 3). Kami akan jelaskan dulu hukum demonstrasi secara umum, baru hukum demonstrasi bagi wanita Muslimah. Mengenai hukum demonstrasi secara umum, ada dua pendapat ulama kontemporer. Pertama , mengharamkan, misalnya pendapat Nashiruddin Al Albani, Abdurrahman bin Sa’ad Al Syatsri, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Abdul Aziz bin Baz, dan Shalih Al Fauzan. Demonstrasi diharamkan antara lain karena dianggap memberontak kepada penguasa ( al khuruuj ‘ala waliy al amr ) dan banyak menimbulkan berbagai penyimpangan syariah seperti ikhtilat (c