Posts

Showing posts from August, 2020

Hukum Jalan Santai Berhadiah

Image
 Hukum Jalan Santai Berhadiah. Bagaimana Ya?  Oleh KH M Shiddiq Al-Jawy (Pengawas Rubrik Tanya Ustadz di Media Umat)  Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan santai berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran, dan pemenang ditentukan dengan cara diundi. (Mochamad Mufti, Yogyakarta). Jawab : Jalan santai berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimar). Padahal Islam telah tegas mengharamkan judi, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maaidah [5]: 90). Berdasarkan ayat tersebut, para fuqaha sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405). Keharaman judi ditunjukkan oleh